Alur Prosedur Pelayanan

Poliklinik – BPJS Kesehatan

Pasien Lama

1)    Pasien melaksanakan pengambilan nomor antrian di Aplikasi Mobile JKN (minimal H-7)

2)    Jika telah berhasil mendaftar, maka akan mendapatkan kode booking di Mobile JKN juga akan mendapatkan WhatsApp terkait dengan pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran online

3)    Pada hari H pelayanan, Pasien melaksanakan daftar ulang di Anjungan Registrasi Ulang Mandiri (ARUM) yang ada di Lantai 2

4)    Pasien melaksanakan verifikasi dengan perekaman wajah dengan aplikasi FRISTA BPJS Kesehatan dengan memasukan nomor kartu BPJS / Nomor Induk Kependudukan Pasien

5)    Pasien melaksanakan check in dengan menginputkan kode booking yang tertera di Mobile JKN ataupun di pesan WhatsApp yang telah diterima pasien

6)    Pasien melakukan print out bukti registrasi ulang di ARUM berupa sticker identitas pasien

7)    Pasien kemudian menuju ruangan poliklinik dan  memberikan stiker ke perawat poliklinik sebagai penanda pasien telah berhasil daftar ulang.

8)    Apabila pasien mendapat kendala dalam melaksanakan pendaftaran ulang di ARUM, maka pasien  melaksanakan daftar ulang ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)

 

Pasien Baru

1)    Pasien melaksanakan pengambilan nomor antrian di website www.pendaftaran.jasakartini.com dan aplikasi Mobile JK (minimal H-7)

2)    Pasien mengisi data-data yang diperlukan untuk identitas pasien

3)    Pasien mengisi data pelayanan yang akan di laksanakan

4)    Pasien melaksanakan pengambilan nomor antrian

5)    Setelah mendapatkan nomor antrian, pasien akan mendapatkan pesan whatsApp yang menginformasikan terkait kode booking pasien

6)    Pada saat hari H Pelayanan, pasien mendatangi loket pendaftaran rawat jalan lantai 2 untuk melaksanakan validasi data identitas yang diisi oleh pasien dengan menunjukan KTP atau Kartu BPJS Digital pasien

7)    Pasien kemudian menuju poliklinik tujuan

 

Poliklinik – Non BPJS Kesehatan

Pendaftaran dengan Online

  1. Pasien melaksanakan pendaftaran online melalui website www.pendaftaran.jasakartini.com atau melalui Aplikasi Mobile JK baik untuk pasien baru maupun pasien lama.
  2. Pasien kemudian mengisi formulir pendaftaran yang berada di website atau Aplikasi Mobile JK meliputi Nomor Rekam Medis , Tanggal Lahir, Nama Pasien, Nomor Telpon/WA , Nama Ibu Kandung, Tanggal Pelayanan, Cara Bayar, Poliklinik, dan Dokter yang dituju kemudian klik ”Kirim”.
  3. Setelah mengirimkan formulir , maka akan mendapatkan nomor antrian dan kode booking yang dikirim secara otomatis ke WhatsApp pasien , kode booking dapat digunakan saat melaksanakan daftar ulang di Pendaftaran
  4. Pada Hari H Pelayanan, Pasien kemudian menuju ke Poliklinik RS Jasa Kartini, Pasien menunjukan kode booking kepada petugas Administrasi dan kemudian melaksanakan pendaftaran ulang di Poliklinik.
  5. Pasien kemudian menunggu pemeriksaan dokter dengan nomor antrian sesuai dengan yang didapatkan saat melaksanakan pendaftaran online.

Pendaftaran via Hotline

Pasien melakukan pendaftaran via WhatsApp ke nomor hotline 0811-2141-004

Pendaftaran dengan Onsite

  1. Pasien datang ke Pendaftaran Poliklinik  RS Jasa Kartini
  2. Petugas akan menanyakan beberapa data yang diperlukan untuk proses pendaftaran
  3. Setelah melakukan pendaftaran pasien mendapatkan nomor antrian