Rumah Sakit Jasa Kartini merupakan salah satu lembaga pelayanan jasa kesehatan di Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata No 15 Tasikmalaya. Awal diprakarsainya Rumah Sakit Jasa Kartini bermula dengan didirikannya Yayasan Karsa Abdi Husada pada tahun 1996 yang mulai melakukan persiapan dan pembangunan Rumah Sakit Jasa Kartini.
Rumah Sakit Jasa Kartini mulai menunjukkan pelayanannya kepada masyarakat Tasikmalaya pada bulan Mei 1998, terdorong oleh adanya wabah demam berdarah yang berjangkit di Tasikmalaya. Sejak saat itu jumlah tempat tidur rawat inap Rumah Sakit terus bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan peningkatan animo masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Dari 4 tempat tidur diawal 1998 hingga 70 tempat tidur dengan BOR rata-rata 70% diakhir 2001, dan memasuki tahun 2002 Rumah Sakit Jasa Kartini telah mampu memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat serta penunjang medik dan non medik. Memasuki tahun 2003 Rumah Sakit Jasa Kartini mampu menambah fasilitas hingga 82 tempat tidur dengan BOR rata-rata 80%, dengan penambahan fasilitas rawat intensif, Obgin, serta rawat jalan spesialistis yang dapat dikunjungi setiap hari.
Sebagai salah satu Rumah Sakit Umum Swasta di Tasikmalaya, sejak berdiri sampai saat ini Rumah Sakit Jasa Kartini tumbuh dan berkembang dengan percepatan yang sangat baik jika dibandingkan dengan lembaga pelayanan kesehatan sejenis di Kota Tasikmalaya. Ini terlihat dari sisi pengembangan fisik bangunan, fasilitas pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia. Perkembangan itu diikuti pula dengan peningkatan kinerja Rumah Sakit secara umum seperti peningkatan jumlah pasien dan hari rawat, tingkat hunian (Bed Occupancy Ratio) yang mampu dipertahankan diatas rata-rata, tingkat produktivitas tempat tidur (bed turn over) yang optimal dan penurunan lama hari rawat (Average Length of Stay) Pasien.
Kebutuhan akan Rumah Sakit dengan pelayanan prima yang terjangkau sudah dinantikan oleh masyarakat Tasikmalaya dan sekitarya. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini, yang juga dibuktikan dengan meluasnya cakupan wilayah pelayanan Rumah Sakit Jasa Kartini, mulai dari Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kuningan, Majalengka
hingga Majenang, serta banyaknya instansi yang telah mempercayai untuk bekerjasama dengan Rumah Sakit Jasa Kartini.
Akhir tahun 2003 lembaga kepemilikan Rumah Sakit dirubah dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Karsa Abdi Husada. Diharapkan dengan perubahan lembaga kepemilikan ini bisa meningkatkan kinerja Rumah Sakit Jasa Kartini sebagai sebuah badan usaha yang bermotif laba dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan dan mampu meningkatkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat pengguna jasanya.
Harapan masyarakat Tasikmalaya untuk memiliki Rumah Sakit swasta yang baik mendapat sambutan yang positif dari Pemerintah Daerah Tasikmalaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan terbitnya Izin Rumah Sakit Umum untuk Rumah Sakit Jasa Kartini Tasikmalaya dari Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Jawa Barat No. 503/SK 134 Yankesru/2001 tertanggal 23 September 2001, pada tahun 2002 seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah perizinan Rumah Sakit Jasa Kartini diperbaharui dengan turunnya Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kota Tasiknalaya No. 445/303/02/YANKES/RSU/DKK/2004 mengenai Izin Penyelenggaraan Operasional Sementara Rumah Sakit yang dikukuhkan dengan Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.C2.04.3.5.2092 tertanggal 9 Juni 2006, pembaharuan perizinan rumah sakit terus dilaksanakan sebagai komitmen Rumah Sakit Jasa Kartini terhadap pemenuhan aspek legalitas, sampai sampai akhirnya dalam tahun 2021 izin Rumah Sakit Jasa Kartini kembali diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya Nomor Izin 445/0878/RS/DPMPTSP/V/2021. Dengan terbitnya ijin tersebut, Rumah Sakit Jasa Kartini berkeinginan untuk lebih memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Selain pengakuan yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaannya sebagai pemberi layanan kesehatan terkemuka di Tasikmalaya, Rumah Sakit Jasa Kartini pun mendapat pengakuan dari pemerintah pusat sebagai penyelenggara layanan kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah yaitu dengan keluarnya Sertifikat Standar Akreditasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (STARKES) pada tahun 2022 dengan predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS).
Dalam rencana induk Rumah Sakit lima tahun kedepan diharapkan perkembangan Rumah Sakit Jasa Kartini mampu mencapai rumah sakit dengan kapasitas 200 tempat tidur dengan klasifikasi Rumah Sakit tipe B, serta menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan untuk daerah Priangan Timur.